Senin, 29 Juni 2009

Mengisi Sya’ban Menyongsong Ramadhan

Sya’ban gerbang Ramadhan. Ia sekaligus madrasah untuk mempersiapkan diri menapaki bulan bertabur pahala itu. Songsong Ramadhan dengan membiasakan diri berpuasa.Kita sedang berada di bulan Sya’ban. Sebentar lagi, Ramadhan menjelang. Layaknya tamu agung yang membawa beragam kebaikan dan pahala, Ramadhan harus disambut dengan baik. Di antara bentuk penyambutan itu adalah memaksimalkan ibadah di bulan Sya’ban. Puasa merupakan salah satu ibadah paling banyak yang dilakukan Rasulullah saw di bulan Sya’ban. Aisyah berkata, “Rasulullah saw berpuasa sampai kami katakan beliau tidak pernah berbuka. Beliau berbuka sampai kami katakan beliau tidak pernah berpuasa. Saya tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan. Saya tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak dari bulan Sya’ban,” (HR Bukhari No. 1833, Muslim No. 1956). Dalam riwayat Muslim disebutkan, beliau saw berpuasa pada bulan Sya’ban semuanya. Sedikit sekali beliau tidak berpuasa di bulan Sya’ban.Sebagian ulama di antaranya Ibnul Mubarak menguatkan, Nabi saw tidak pernah menyempurnakan puasa Sya’ban tapi banyak berpuasa. Pendapat ini didukung dengan riwayat pada Shahih Muslim dari Aisyah, “Saya tidak mengetahui beliau saw puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan.” Dalam riwayat Muslim yang lain, Aisyah menceritakan, “Saya tidak pernah melihat beliau puasa satu bulan penuh sejak menetap di Madinah kecuali bulan Ramadhan.” Dalam Shahihain, Ibnu Abbas berkata, “Tidaklah Rasulullah saw berpuasa satu bulan penuh selain Ramadhan,” (HR Bukhari No. 1971 dan Muslim No.1157). Ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw memperbanyak puasa sunnahnya di bulan Sya’ban. Hal ini diikuti oleh para sahabatnya. Ibnu Hajar menambahkan, “Puasa beliau saw pada bulan Sya’ban sebagai puasa sunnah lebih banyak daripada puasanya di selain bulan Sya’ban. Beliau puasa untuk mengagungkan bulan Sya’ban.”Tentu bukan tanpa alasan mengapa Nabi saw memperbanyak puasanya di bulan Sya’ban. Usamah bin Zaid pernah bertanya, “Ya Rasulullah, saya tidak pernah melihatmu berpuasa dalam satu bulan dari bulan-bulan yang ada seperti puasamu di bulan Sya’ban.” Beliau bersabda, “Itulah bulan yang manusia lalai darinya antara Rajab dan Ramadhan. Ia merupakan bulan yang di dalamnya diangkat amalan-amalan kepada rabbul ‘alamin. Saya suka untuk diangkat amalan saya sedangkan saya dalam keadaan berpuasa,” (HR Nasa’i, lihat Shahih Targhib wat Tarhib hlm. 425). Dalam sebuah riwayat dari Abu Dawud (No. 2076), disebutkan, “Bulan yang paling dicintai Rasulullah untuk berpuasa adalah Sya’ban kemudian beliau sambung dengan Ramadhan,” (Dishahihkan oleh Al-Albani, lihat Shahih Sunan Abi Dawud 2/461).Bahkan, begitu agungnya bulan Sya’ban, sampai-sampai Ibnu Rajab mengatakan, puasa Sya’ban lebih utama dari puasa pada bulan haram (Muharam, Rajab, Dzulqa’dah dan Dzulhijah).Ibnu Rajab menambahkan, amalan sunnah paling utama adalah yang dekat dengan Ramadhan. Kedudukan puasa Sya’ban di antara puasa yang lain sama dengan kedudukan shalat sunah rawatib terhadap shalat fardhu. Karena sunah rawatib lebih utama dari sunah muthlaq dalam shalat, demikian juga puasa sebelum dan sesudah Ramadhan lebih utama dari puasa pada bulan lainnya yang jauh dari Ramadhan.Rasulullah saw menjelaskan, banyak orang yang lalai dengan kehadiran bulan Sya’ban. Banyak yang menganggap, puasa Rajab lebih utama dari puasa Sya’ban karena Rajab merupakan bulan haram. Padahal tidak demikian. Dalam hadits itu pula terdapat dalil disunahkannya menghidupkan waktu-waktu yang manusia sering lalai. Sebagaimana sebagian kaum shalih terdahulu yang suka menghidupkan waktu antara Maghrib dan Isya dengan shalat. Mereka mengatakan saat itu adalah waktu lalainya manusia. Menghidupkan waktu-waktu yang sering dilupakan punya beberapa faedah. Di antaranya, menjadikan amalan itu tersembunyi dan tidak diketahui orang banyak. Menyembunyikan dan merahasiakan amalan sunnah lebih utama, terlebih puasa karena merupakan rahasia antara hamba dengan Rabbnya. Karena itu, puasa mendidik kita untuk tidak riya’. Bahkan, sebagian ulama salaf berpuasa bertahun-tahun tapi tidak ada seorang pun yang mengetahuinya. Mereka keluar dari rumahnya menuju pasar dengan bekal dua potong roti kemudian disedekahkan. Sementara dia sendiri tetap berpuasa. Keluarganya mengira, dia makan dan orang-orang di pasar menyangka ia telah makan di rumahnya. Sebagian salafus shalih malah ada yang berusaha sengaja menyembunyikan puasanya. Ibnu Mas’ud berkata, “Jika kalian akan berpuasa maka berminyaklah (memoles bibirnya dengan minyak agar tidak terkesan sedang berpuasa).” Qatadah menambahkan, “Disunahkan bagi orang yang berpuasa untuk berminyak sampai hilang kesan bahwa ia sedang berpuasa.”Sebagian ulama berbeda pendapat tentang sebab Rasulullah saw sering berpuasa di bulan Sya’ban. Ada yang mengatakan, Rasulullah saw biasa melakukan puasa pada ayyamul bidh (puasa tiga hari setiap bulan). Karena safar atau hal lainnya, sebagian terlewatkan. Maka beliau mengumpulkannya dan mengqadha’nya pada bulan Sya’ban. Ada juga yang mengatakan, karena beberapa istri beliau mengqadha’ puasa Ramadhannya di bulan Sya’ban, beliau pun ikut berpuasa. Namun ini bertolak belakang dengan apa yang dikatakan Aisyah bahwa dia mengakhirkan membayar utang puasa sampai bulan Sya’ban karena sibuk bersama Rasulullah saw.Ada juga yang mengatakan, beliau saw berpuasa di bulan Sya’ban karena pada bulan itu manusia sering lalai. Pendapat ini lebih kuat karena adanya hadits Usamah menyebutkan, “Itulah bulan yang manusia lalai darinya antara Rajab dan Ramadhan,” (HR Nasa’i. Lihat Shahihut Targhib wat Tarhib hlm. 425).Jika masuk bulan Sya’ban sementara masih tersisa puasa sunnah yang belum dilakukan, Rasulullah saw mengqadha’nya pada bulan tersebut. Dengan demikian, sempurnalah puasa sunnah beliau sebelum masuk Ramadhan.Di antara faedah penting yang dapat kita rasakan dengan berpuasa Sya’ban adalah, puasa ini merupakan latihan untuk puasa Ramadhan agar tidak mengalami kesulitan. Bahkan akan terbiasa sehingga bisa memasuki Ramadhan dalam keadaan kuat dan bersemangat.Karena Sya’ban merupakan pendahuluan bagi Ramadhan, maka berlaku juga amalan di bulan Ramadhan, seperti puasa, membaca al-Qur’an, dan sedekah. Salamah bin Suhail mengatakan, “Bulan Sya’ban merupakan bulan para qurra’ (pembaca al-Qur’an).” Jika masuk bulan Sya’ban, Habib bin Abi Tsabit berkata, “Inilah bulan para qurra’.” Jika bulan Sya’ban datang, Amr bin Qais al-Mula’i menutup tokonya dan meluangkan waktu (khusus) untuk membaca al-Qur’an.Dari Imran bin Hushain bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apakah engkau berpuasa pada sarar (akhir) bulan ini?” Dia berkata, “Tidak.” Maka beliau bersabda, “Apabila engkau berbuka maka puasalah dua hari.” Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Saya kira yang dimaksud adalah bulan Ramadhan.” Sementara dalam riwayat Muslim, “Apakah engkau puasa pada sarar (akhir) bulan Sya’ban?” (HR Bukhari 4/200 dan Muslim No. 1161).Terdapat perbedaan dalam penafsiran kata sarar dalam hadits ini. Yang masyhur maknanya adalah akhir bulan. Dikatakan sararusy syahr dengan mengkasrahkan sin atau memfathahkannya. Dan memfathahkannya, ini yang lebih benar. Akhir bulan dinamakan sarar karena istisrarnya bulan (yakni tersembunyinya bulan). Selain itu, dalam Shahihain dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda, “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya kecuali orang yang terbiasa berpuasa maka puasalah,” (HR Bukhari No. 1983 dan Muslim No. 1082). Lalu, bagimana kita mengompromikan hadits Imran bin Hushain yang menganjurkan berpuasa, dengan hadits larangan ini?Sebagian besar ulama dan pensyarah hadits menyebutkan, orang yang ditanya oleh Rasulullah saw ini diketahui terbiasa berpuasa atau karena punya nadzar sehingga diperintahkan untuk membayarnya.Namun demikian, dalam masalah ini ada beberapa pendapat lain. Pertama, berpuasa dengan niat puasa Ramadhan sebagai bentuk kehati-hatian barangkali sudah masuk bulan Ramadhan. Puasa seperti ini hukumnya haram. Kedua, berpuasa dengan niat nadzar atau mengqadha’ Ramadhan yang lalu, membayar kafarah atau yang lainnya. Jumhur ulama membolehkan yang demikian. Ketiga, berpuasa dengan niat puasa sunah biasa. Kelompok yang mengharuskan adanya pemisah antara Sya’ban dan Ramadhan dengan berbuka membenci hal yang demikian. Di antaranya Hasan Bashri—meskipun sudah terbiasa berpuasa—akan tetapi Malik memberikan rukhsah (keringanan) bagi orang yang sudah terbiasa berpuasa. Asy-Syafi’i, al-Auzai’, Ahmad dan selainnya memisahkan antara orang yang terbiasa dengan yang tidak.Secara keseluruhan hadits Abu Hurairah tadilah yang digunakan oleh kebanyakan ulama. Yakni, dibencinya mendahului Ramadhan dengan puasa sunah sehari atau dua hari bagi orang yang tidak biasa berpuasa, dan tidak pula mendahuluinya dengan puasa pada bulan Sya’ban yang terus-menerus bersambung sampai akhir bulan.Apabila seseorang berkata, kenapa puasa sebelum Ramadhan secara langsung ini dibenci? Pertama, agar tidak menambah puasa Ramadhan pada waktu yang bukan termasuk Ramadhan, sebagaimana dilarangnya puasa pada hari raya karena alasan ini, sebagai langkah hati-hati. Atas dasar ini maka dilarang puasa pada yaumusy syak (hari yang diragukan). Umar berkata, “Barangsiapa yang berpuasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim saw.” Hari syak adalah hari yang diragukan apakah termasuk Ramadhan atau bukan.Adapun yaumul ghaim (hari yang mendung sehingga tidak bisa dilihat apakah hilal sudah muncul atau belum), maka di antara ulama ada yang menjadikannya sebagai hari syak dan terlarang berpuasa. Ini perkataaan kebanyakan ulama. Kedua, membedakan antara puasa sunah dan wajib. Membedakan antara fardhu dan sunah itu disyariatkan. Karenanya, diharamkan puasa pada hari raya (untuk membedakan antara puasa Ramadhan yang wajib dengan puasa pada bulan Syawwal yang sunnah). Rasulullah juga melarang menyambung shalat wajib dengan dengan sunah sampai dipisahkan oleh salam atau pembicaraan. Terlebih-lebih shalat sunah qabliyah fajr (Subuh). Bahkan, disyariatkan untuk dilakukan di rumah serta berbaring-baring sesaat. Ketika melihat ada yang shalat qabliyah kemudian qamat dikumandangkan, Nabi saw berkata, “Apakah shalat Subuh itu empat rakaat?” (HR Bukhari No.663).Yang paling penting, jangan sampai muncul pendapat, dilarangnya berpuasa sehari menjelang Ramadhan agar bisa memuaskan nafsu sebelum Ramadhan tiba. Sebaliknya, hari-hari Sya’ban harus menjadi madrasah dan ajang mempersiapkan diri menapaki Ramadhan.

Sabtu, 27 Juni 2009

Budidaya Ikan lele

Ikan lele merupakan salah satu jenis ikan air Tawar yang sudah dibudidayakan secara komersial oleh masyarakat Indonesia terutama di Pulau Jawa. Budidaya lele berkembang pesat dikarenakan 1) dapat dibudidayakan di lahan dan sumber air yang terbatas dengan padat tebar tinggi, 2) teknologi budidaya relatif mudah dikuasai oleh masyarakat, 3) pemasarannya relatif mudah dan 4) modal usaha yang dibutuhkan relatif rendah.
Pengembangan usaha budidaya ikan lele semakin meningkat setelah masuknya jenis ikan lele dumbo ke Indonesia pada tahun 1985. Keunggulan lele dumbo dibanding lele lokal antara lain tumbuh lebih cepat, jumlah telur lebih banyak dan lebih tahan terhadap penyakit.
Namun demikian perkembangan budidaya yang pesat tanpa didukung pengelolaan induk yang baik menyebabkan lele dumbo mengalami penurunan kualitas. Hal ini karena adanya perkawinan sekerabat (inbreeding), seleksi induk yang salah atas penggunaan induk yang berkualitas rendah. Penurunan kualitas ini dapat diamati dari karakter umum pertama matang gonad, derajat penetasan telur, pertumbuhan harian, daya tahan terhadap penyakit dan nilai FCR (Feeding Conversion Rate).
Sebagai upaya perbaikan mutu ikan lele dumbo BBAT Sukabumi telah berhasil melakukan rekayasa genetik untuk menghasilkan lele dumbo strain baru yang diberi nama lele Sangkuriang. Seperti halnya sifat biologi lele dumbo terdahulu, lele Sangkuriang tergolong omnivora. Di alam ataupun lingkungan budidaya, ia dapat memanfaatkan plankton, cacing, insekta, udang-udang kecil dan mollusca sebagai makanannya. Untuk usaha budidaya, penggunaan pakan komersil (pellet) sangat dianjurkan karena berpengaruh besar terhadap peningkatan efisiensi dan produktivitas. Tujuan pembuatan Petunjuk Teknis ini adalah untuk memberikan cara dan teknik pemeliharaan ikan lele dumbo strain Sangkuriang yang dilakukan dalam rangka peningkatan produksi Perikanan untuk meningkatkan ketersediaan protein hewani dan tingkat konsumsi ikan bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan keunggulan lele dumbo hasil perbaikan mutu dan sediaan induk yang ada di BBAT Sukabumi, maka lele dumbo tersebut layak untuk dijadikan induk dasar yaitu induk yang dilepas oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah dilakukan diseminasi kepada instansi/pembudidaya yang memerlukan. Induk lele dumbo hasil perbaikan ini, diberi nama Lele Sangkuriang. Induk lele Sangkuriang merupakan hasil perbaikan genetik melalui cara silang balik antara induk betina generasi kedua (F2) dengan induk jantan generasi keenam (F6). Induk betina F2 merupakan koleksi yang ada di Balai Budidaya Air Tawar Sukabumi yang berasal dari keturunan kedua lele dumbo yang diintroduksi ke Indonesia tahun 1985. Sedangkan induk jantan F6 merupakan sediaan induk yang ada di Balai Budidaya Air Tawar Sukabumi. Induk dasar yang didiseminasikan dihasilkan dari silang balik tahap kedua antara induk betina generasi kedua (F2) dengan induk jantan hasil silang balik tahap pertama (F2 6). Budidaya lele Sangkuriang dapat dilakukan di areal dengan ketinggian 1 m - 800 m dpi. Persyaratan lokasi, baik kualitas tanah maupun air tidak terlalu spesifik, artinya dengan penggunaan teknologi yang memadai terutama pengaturan suhu air budidaya masih tetap dapat dilakukan pada lahan yang memiliki ketinggian diatas >800 m dpi. Namun bila budidaya dikembangkan dalam skala massal harus tetap memperhatikan tata ruang dan lingkungan sosial sekitarnya artinya kawasan budidaya yang dikembangkan sejalan dengan kebijakan yang dilakukan Pemda setempat. Budidaya lele, baik kegiatan pembenihan maupun pembesaran dapat dilakukan di kolam tanah, bak tembok atau bak plastik. Budidaya di bak tembok dan bak plastik dapat memanfaatkan lahan pekarangan ataupun lahan marjinal lainnya. Sumber air dapat menggunakan aliran irigasi, air sumu (air permukaan atau sumur dalam), ataupun air hujan yan sudah dikondisikan terlebih dulu. Parameter kualitas air yan baik untuk pemeliharaan ikan lele sangkuriang adalah sebagai berikut: Suhu air yang ideal untuk pertumbuhan ikan lele berkisar antara 22-32°C. Suhu air akan mempengaruhi laju pertumbuhan, laju metabolisme ikan dan napsu makan ikan serta kelarutan oksigen dalam air. pH air yang ideal berkisar antara 6-9. Oksigen terlarut di dalam air harus > 1 mg/l. Budidaya ikan lele Sangkuriang dapat dilakukan dalam bak plastik, bak tembok atau kolam tanah. Dalam budidaya ikan lele di kolam yang perlu diperhatikan adalah pembuatan kolam, pembuatan pintu pemasukan dan pengeluaran air. Bentuk kolam yang ideal untuk pemeliharaan ikan lele adalah empat persegi panjang dengan ukuran 100-500 m2. Kedalaman kolam berkisar antara 1,0-1,5 m dengan kemiringan kolam dari pemasukan air ke pembuangan 0,5%. Pada bagian tengah dasar kolam dibuat parit (kamalir) yang memanjang dari pemasukan air ke pengeluaran air (monik). Parit dibuat selebar 30-50 cm dengan kedalaman 10-15 cm. Sebaiknya pintu pemasukan dan pengeluaran air berukuran antara 15-20 cm. Pintu pengeluaran dapat berupa monik atau siphon. Monik terbuat dari semen atau tembok yang terdiri dari dua bagian yaitu bagian kotak dan pipa pengeluaran. Pada bagian kotak dipasang papan penyekat terdiri dari dua lapis yang diantaranya diisi dengan tanah dan satu lapis saringan. Tinggi papan disesuaikan dengan tinggi air yang dikehendaki. Sedangkan pengeluaran air yang berupa siphon lebih sederhana, yaitu hanya terdiri dari pipa paralon yang terpasang didasar kolam dibawah pematang dengan bantuan pipa berbentuk L mencuat ke atas sesuai dengan ketinggian air kolam. Saringan dapat dipasang pada pintu pemasukan dan pengeluaran agar ikan-ikan jangan ada yang lolos keluar/masuk.
Pelaksanaan Budidaya
Sebelum benih ikan lele ditebarkan di kolam pembesaran, yang perlu diperhatikan adalah tentang kesiapan kolam meliputi: a. Persiapan kolam tanah (tradisional) Pengolahan dasar kolam yang terdiri dari pencangkulan atau pembajakan tanah dasar kolam dan meratakannya. Dinding kolam diperkeras dengan memukul-mukulnya dengan menggunakan balok kayu agar keras dan padat supaya tidak terjadi kebocoran. Pemopokan pematang untuk kolam tanah (menutupi bagian-bagian kolam yang bocor).
Untuk tempat berlindung ikan (benih ikan lele) sekaligus mempermudah pemanenan maka dibuat parit/kamalir dan kubangan (bak untuk pemanenan). Memberikan kapur ke dalam kolam yang bertujuan untuk memberantas hama, penyakit dan memperbaiki kualitas tanah. Dosis yang dianjurkan adalah 20-200 gram/m2, tergantung pada keasaman kolam. Untuk kolam dengan pH rendah dapat diberikan kapur lebih banyak, juga sebaliknya apabila tanah sudah cukup baik, pemberian kapur dapat dilakukan sekedar untuk memberantas hama penyakit yang kemungkinan terdapat di kolam. Pemupukan dengan kotoran ternak ayam, berkisar antara 500-700 gram/m2; urea 15 gram/m2; SP3 10 gram/m2; NH4N03 15 gram/m2. Pada pintu pemasukan dan pengeluaran air dipasang penyaring Kemudian dilakukan pengisian air kolam. Kolam dibiarkan selama ± 7 (tujuh) hari, guna memberi kesempatan tumbuhnya makanan alami.
b. Persiapan kolam tembok
Persiapan kolam tembok hampir sama dengan kolam tanah. Bedanya, pada kolam tembok tidak dilakukan pengolahan dasar kolam, perbaikan parit dan bak untuk panen, karena parit dan bak untuk panen biasanya sudah dibuat Permanen.
c. Penebaran Benih
Sebelum benih ditebarkan sebaiknya benih disuci hamakan dulu dengan merendamnya didalam larutan KM5N04 (Kalium permanganat) atau PK dengan dosis 35 gram/m2 selama 24 jam atau formalin dengan dosis 25 mg/l selama 5-10 menit. Penebaran benih sebaiknya dilakukan pada pagi atau sore hari atau pada saat udara tidak panas. Sebelum ditebarkan ke kolam, benih diaklimatisasi dulu (perlakuan penyesuaian suhu) dengan cara memasukan air kolam sedikit demi sedikit ke dalam wadah pengangkut benih. Benih yang sudah teraklimatisasi akan dengan sendirinya keluar dari kantong (wadah) angkut benih menuju lingkungan yang baru yaitu kolam. Hal ini berarti bahwa perlakuan tersebut dilaksanakan diatas permukaan air kolam dimana wadah (kantong) benih mengapung diatas air. Jumlah benih yang ditebar 35-50 ekor/m2 yang berukuran 5-8 cm.
d. Pemberian Pakan Selain makanan alami, untuk mempercepat pertumbuhan ikan lele perlu pemberian makanan tambahan berupa pellet. Jumlah makanan yang diberikan sebanyak 2-5% perhari dari berat total ikan yang ditebarkan di kolam. Pemberian pakan frekuensinya 3-4 kali setiap hari. Sedangkan komposisi makanan buatan dapat dibuat dari campuran dedak halus dengan ikan rucah dengan perbandingan 1:9 atau campuran dedak halus, bekatul, jagung, cincangan bekicot dengan perbandingan 2:1:1:1 campuran tersebut dapat dibuat bentuk pellet.
e. Pemanenan
Ikan lele Sangkuriang akan mencapai ukuran konsumsi setelah dibesarkan selama 130 hari, dengan bobot antara 200 - 250 gram per ekor dengan panjang 15 - 20 cm. Pemanenan dilakukan dengan cara menyurutkan air kolam. Ikan lele akan berkumpul di kamalir dan kubangan, sehingga mudah ditangkap dengan menggunakan waring atau lambit. Cara lain penangkapan yaitu dengan menggunakan pipa ruas bambu atau pipa paralon/bambu diletakkan didasar kolam, pada waktu air kolam disurutkan, ikan lele akan masuk kedalam ruas bambu/paralon, maka dengan mudah ikan dapat ditangkap atau diangkat. Ikan lele hasil tangkapan dikumpulkan pada wadah berupa ayakan/happa yang dipasang di kolam yang airnya terus mengalir untuk diistirahatkan sebelum ikan-ikan tersebut diangkut untuk dipasarkan. Pengangkutan ikan lele dapat dilakukan dengan menggunakan karamba, pikulan ikan atau jerigen plastik yang diperluas lubang permukaannya dan dengan jumlah air yang sedikit. Proses Produksi pada kegiatan pembesaran disajikan Tabel 1. Tabel 1 Proses pembesaran lele Sangkuriang di bak tembok. Kriteria Satuan Pembesaran
Ukuran Tanaman - Umur hari 40 - panjang cm 4 - 8 - bobot gram 4- 6 Ukuran Panen - Umur hari 130 - panjang cm 15 - 20 - bobot gram 125 - 200 Sintasan % 80-90 Padat Tebar Ekor/m2 50-75 Pakan - Tingkat Pemberian % bobot 3 - Frekuensi Pemberian kali/hari 3 Tingkat Konversi Pakan 0,8 - 1,2 Kegiatan budidaya lele Sangkuriang di tingkat pembudidaya sering dihadapkan pada permasalahan timbulnya penyakit atau kematian ikan. Pada kegiatan pembesaran, penyakit banyak ditimbulkan akibat buruknya penanganan kondisi lingkungan. Organisme predator yang biasanya menyerang antara lain ular dan belut. Sedangkan organisme pathogen yang sering menyerang adalah Ichthiophthirius sp., Trichodina sp., Monogenea sp. dan Dactylogyrus sp. Penanggulangan hama insekta dapat dilakukan dengan pemberian insektisida yang direkomendasikan pada saat pengisian air sebelum benih ditanam. Sedangkan penanggulangan belut dapat dilakukan dengan pembersihan pematang kolam dan pemasangan plastik di sekeliling kolam. Penanggulangan organisme pathogen dapat dilakukan dengan pengelolaan lingkungan budidaya yang baik dan pemberian pakan yang teratur dan mencukupi. Pengobatan dapat menggunakan obat-obatan yang direkomendasikan. Pengelolaan lingkungan dapat dilakukan dengan melakukan persiapan kolam dengan baik. Pada kegiatan budidaya dengan menggunakan kolam tanah, persiapan kolam meliputi pengeringan, pembalikan tanah, perapihan pematang, pengapuran, pemupukan, pengairan dan pengkondisian tumbuhnya plankton sebagai sumber pakan. Pada kegiatan budidaya dengan menggunakan bak tembok atau bak plastik, persiapan kolam meliputi pengeringan, disenfeksi (bila diperlukan), pengairan dan pengkondisian tumbuhnya plankton sebagai sumber pakan. Perbaikan kondisi air kolam dapat pula dilakukan dengan penambahan bahan probiotik. Untuk menghindari terjadinya penularan penyakit, maka hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Pindahkan segera ikan yang memperlihatkan gejala sakit dan diobati secara terpisah. Ikan yang tampak telah parah sebaiknya dimusnahkan. Jangan membuang air bekas ikan sakit ke saluran air. Kolam yang telah terjangkit harus segera dikeringkan dan dilakukan pengapuran dengan dosis 1 kg/5 m2. Kapur (CaO) ditebarkan merata didasar kolam, kolam dibiarkan sampai tanah kolam retak-retak.
Kurangi kepadatan ikan di kolam yang terserang penyakit.
Alat tangkap dan wadah ikan harus dijaga agar tidak terkontaminasi penyakit. Sebelum dipakai lagi sebaiknya dicelup dulu dalam larutan Kalium Permanganat (PK) 20 ppm (1 gram dalam 50 liter air) atau larutan kaporit 0,5 ppm (0,5 gram dalam 1 m3 air).
Setelah memegang ikan sakit cucilah tangan kita dengan larutan PK Bersihkan selalu dasar kolam dari lumpur dan sisa bahan organik Usahakan agar kolam selalu mendapatkan air segar atau air baru. Tingkatkan gizi makanan ikan dengan menambah vitamin untuk menambah daya tahan ikan.


ANALISA USAHA
Pembesaran lele Sangkuriang di bak plastik 1. Investasi
a. Sewa lahan 1 tahun @ Rp 1.000.000,- = Rp 1.000.000,- b. Bak kayu lapis plastik 3 unit @ Rp 500.000,- = Rp 1.500.000,- c. Drum plastik 5 buah @ Rp 150.000,- = Rp 750.000,- Rp 3.250.000,-
2. Biaya Tetap a. Penyusutan lahan Rp 1.000.000,-/1 thn = Rp 1.000.000,- b. Penyusutan bak kayu lapis plastik Rp 1.500.000,-/2 thn = Rp 750.000,- c. Penyusutan drum plastik Rp 750.000,-/5 thn = Rp 150.000,- Rp 1.900.000,-
3. Biaya Variabel a. Pakan 4800 kg @ Rp 3700 = Rp 17.760.000,- b. Benih ukuran 5-8 cm sebanyak 25.263 ekor @ Rp 80,- = Rp 2.021.052,63 c. Obat-obatan 6 unit @ Rp 50.000,- = Rp 300.000,- d. Alat perikanan 2 paket @ Rp 100.000,- = Rp 200.000,- e. Tenaga kerja tetap 12 OB @ Rp 250.000,- = Rp 3.000.000,- f. Lain-lain 12 bin @ Rp 100.000,- = Rp 1.200.000,- Rp 24.281.052,63
4. Total Biaya Biaya Tetap + Biaya Variabel = Rp 1.900.000,- + Rp 24.281.052,63 = Rp 26.181.052,63
5. Produksi lele konsumsi 4800 kg x Rp 6000/kg -Rp 28.800.000,
6. Pendapatan

Produksi - (Biaya tetap + Biaya Variabel) = Rp 28.800.000,- - ( Rp 1.900.000,- + Rp 24.281.052,63) = Rp 2.418.947,37
7. Break Event Point (BEP) Volume produksi = 4.396,84 kg Harga produksi = Rp 5.496,05

Prospek Ekonomi Syariah Cerah, Umat Sejahtera

JAKARTA - Dalam sejarahnya, lahirnya ekonomi Islam dalam kurun ini disebabkan oleh dua faktor. Pertama, ajaran agama yang melarang riba dan menganjurkan sadaqah. Kedua, timbulnya surplus dollar dari negara-negara penghasil dan pengekspor minyak dari Timur Tengah dan negara-negara Islam di mana mereka pada akhirnya membutuhkan institusi keuangan Islami untuk menyimpan dana mereka.
Di Indonesia ekonomi syariah mulai dikenal sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Selanjutnya ekonomi berbasis syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Pada dasarnya, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah menjadi kewajiban bagi Indonesia untuk menerapkan ekonomi syariah sebagai bukti ketaatan dan ketundukan masyarakatnya pada Allah dan Rasulnya.
Sekarang, penerapan hukum syariah bukan hanya terbatas pada bank-bank saja, tapi sudah menjalar ke bisnis asuransi, bisnis multilevel marketing, koperasi bahkan ke pasar modal. Para investor Muslim kini tidak perlu susah-susah lagi untuk menanamkan modalnya pada suatu jenis usaha, karena Bursa Efek Jakarta sudah memiliki Jakarta Islamic Index yang memuat indeks saham-saham yang masuk katagori halal.
Meski demikian, harus diakui bahwa selama lebih dari satu dasawarsa di tengah makin berkembangnya institusi ekonomi berbasiskan hukum Islam, masih banyak umat Islam di Indonesia yang belum memahami dan mengenal perekonomian yang berbasis syariah secara menyeluruh. Walaupun di sisi lain, MUI sudah mengeluarkan fatwa haram atas bunga bank yang menjadi acuan bagi umat Islam di Indonesia agar memilih institusi keuangan yang tidak menerapkan sistem bunga.
Perjalanan waktu menunjukkan, bahwa ekonomi syariah bisa menjadi pilihan untuk mengatasi masalah umat yang saat ini masih mengalami krisis ekonomi. Adalah menjadi tantangan bagi para pelaku ekonomi syariah untuk lebih meningkatkan pemahaman umat soal prinsip ekonomi syariah, karena mereka akan menjadi pasar potensial bagi penerapan ekonomi syariah yang bukan tidak mungkin akan menjadi batu loncatan bagi penerapan hukum syariah di semua aspek kehidupan yang menjadi impian banyak umat Islam di negeri ini.
Dukungan Pemerintah Belum Memadai
Meski sudah menunjukkan eksistensinya, masih banyak kendala yang dihadapi bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Soal pemahaman masyarakat hanya salah satunya. Kendala lainnya yang cukup berpengaruh adalah dukungan penuh dari para pengambil kebijakan di negeri ini, terutama menteri-menteri dan lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan ekonomi. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pada masa kampanye pemilu kemarin menyatakan mendukung ekonomi syariah, belum sepenuhnya mewujudkan dukungannya itu dalam bentuk program kerja tim ekonomi kabinetnya.
Berkaitan dengan hal itu, dalam di sela-sela sebuah acara dialog ekonomi syariah, praktisi perbankan syariah A. Riawan Amin mengatakan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi syariah sangat penting, karena hal ini bukan semata-mata menyangkut mayoritas umat Islam di Indonesia tapi berkaitan dengan masalah stabilitas ekonomi nasional.
Menurutnya, para ekonom yang ada di kabinet saat ini sebaiknya meninggalkan sistem ekonomi kapitalis dan mengikuti aturan main kapitalis, sehingga bisa keluar dari krisis. Riawan mengaku untuk saat ini para pelaku ekonomi syariah belum terlalu menuntut pemerintah untuk lebih berpihak pada sistem ekonomi syariah. ”Mereka mau mengerti saja, itu sudah bagus,” ujarnya. Meski demikian ada harapan dari sejumlah kementerian yang sudah menyatakan dukungannya terhadap sistem ekonomi syariah, antara lain dari Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN.
Kendala lainnya adalah masalah regulasi. Penerapan syariah yang makin meluas dari industri keuangan dan permodalan membutuhkan regulasi yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan sistem ekonomi konvensional. Para pelaku ekonomi syariah sangat mengharapkan regulasi untuk sistem ekonomi syariah ini bisa memudahkan mereka untuk berekspansi bukan malah membatasi. Saat ini, peraturan tentang permodalan masih menjadi kendala perbankan syariah untuk melakukan penetrasi dan ekpansi pasar.
Kenyataan di lapangan menunjukkan, bahwa para pelaku ekonomi syariah masih menghadapi tantangan berat untuk menanamkan prinsip syariah sehingga mengakar kuat dalam perekonomian nasional dan umat Islamnya itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, Sudarman Lc., anggota DPRD I Banten dalam sebuah dialog ekonomi syariah beberapa waktu lalu mengingatkan, penerapan ekonomi syariah harus dipahami sebagai bagian integral dari penerapan syariat Islam secara kaffah. Penerapan hukum syariah dalam perekonomian tidak akan berhasil tanpa didukung penerapan hukum syariah di bidang yang lain. Teori dan sistem ekonomi syariah yang baik, bukan jaminan bagi penegakan perekonomian Islam kalau kaum muslimin sebagai pelaku ekonominya belum terlembagakan dengan baik.
Prospek Ekonomi Syariah dan Kesejahteraan Umat
Ada sejumlah alasan mengapa institusi keuangan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem syariah, antara lain pasar yang potensial karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami. Potensi ini menjadi modal bagi perkembangan ekonomi umat di masa datang. Selain itu, terbukti bahwa institusi ekonomi yang menerapkan prinsip syariah, mampu bertahan di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia.
Di sektor perbankan saja misalnya, sampai tahun 2010 nanti jumlah kantor cabang bank-bank syariah diperkirakan akan mencapai 586 cabang. Prospek perbankan syariah di masa depan diperkirakan juga akan semakin cerah. Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia, Burhadin Abdullah di sela-sela acara dialog ekonomi syariah di Jakarta pekan lalu. Burhanudin mengatakan bank-bank yang ada sekarang bisa memanfaatkan kebijakan dihilangkannya Batas Minimum Penyaluran Kredit (BMPK) untuk melakukan penyertaan pada bank lain.
”Ini satu kesempatan bagi bank untuk membuka unit-unit syariah. Misalnya bank A yang merupakan bank konvensional, dia bisa melakukan penyertaan di bank syariah tanpa dibatasi oleh BMPK. Di masa lalu batasnya 10 persen, sekarang tidak ada lagi,” jelas Burhanudin.
Selain perbankan, sektor ekonomi syariah lainnya yang juga mulai berkembang adalah asuransi syariah. Prinsip asuransi syariah pada intinya adalah kejelasan dana, tidak mengadung judi dan riba atau bunga. Sama halnya dengan perbankan syariah, melihat potensi umat Islam yang ada di Indonesia, prospek asuransi syariah sangat menjanjikan. Dalam sepuluh tahun ke depan diperkirakan Indonesia bisa menjadi negara yang pasar asuransinya paling besar di dunia. Seorang CEO perusahaan asuransi syariah asal Malaysia, Syed Moheeb memperkirakan, tahun 2008 mendatang asuransi syariah bisa mencapai 10 persen market share asuransi konvensional.
Data dari Asosiasi Asuransi Syariah di Indonesia menyebutkan, tingkat pertumbuhan ekonomi syariah selama 5 tahun terakhir mencapai 40 persen, sementara asuransi konvensional hanya 22,7 persen. Perbankan dan asuransi, hanya salah satu dari industri keuangan syariah yang kini sedang berkembang pesat. Pada akhirnya, sistem ekonomi syariah akan membawa dampak lahirnya pelaku-pelaku bisnis yang bukan hanya berjiwa wirausaha tapi juga berperilaku Islami, bersikap jujur, menetapkan upah yang adil dan menjaga keharmonisan hubungan antara atasan dan bawahan.
Bisa dibayangkan kesejahteraan yang bisa dinikmati umat jika penerapan ekonomi syariah ini sudah mencakup segala aktivitas ekonomi di Indonesia. Peluang penerapan ekonomi syariah masih terbuka luas. Persoalannya sekarang, mampukah kita memanfaatkan peluang yang terbuka lebar itu.

Pakaian Jiwa

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (26)
"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat." (Al-A'rof : 26)
Pemandangan ketelanjangan dan terbukanya aurat pernah terjadi ribuan tahun lalu, saat Adam dan Hawa memakan buah di surga, namun mereka segera menutupinya dengan daun-daun surga. Pemandangan itupun pernah dilakukan oleh masyarakat jahiliyah dalam ritual ibadah yang mereka anggap peninggalan nenek moyang yang perlu dilestarikan saat thowaf mengelilingi ka'bah. Saat ini pemandangan ketelanjangan pun banyak terjadi, namun dengan banyaknya pabrik pakaian belum mampu menutupi keterbukaan aurat yang sengaja diobral murah.
Dalam seruan ini disebutkan kenikmatan Allah kepada manusia dan mensyariatkan kepada mereka agar mengenakan pakaian untuk menutup aurat yang terbuka. Penutupan aurat ini merupakan hiasan dan keindahan untuk menggantikan ketelanjangan yang buruk dan menjijikan.
Karena itulah Allah berfirman, "Kami telah menurunkan" yakni "Kami syariatkan kepadamu dalam wahyu yang Kami turunkan". Kata libas diartikan sebagai pakaian yang menutup aurat, atau pakaian dalam. Sedangkan risya diartikan dengan pakaian yang menutup dan menghiasi tubuh yaitu pakaian luar. Kata risya juga kadang diartikan perhiasan, harta atau keindahan (Tafsir At-Thobari). Semua itu merupakan makna yang saling mengisi dan melengkapi.
Demikian pula disebutkan di sini: "Pakaian takwa" yang disifati "paling baik" :
وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ
"Pakaian takwa itu yang paling baik"
Imam Ibnu Zaid menjelaskan makna ayat ini: "Ia bertakwa kepada Allah, maka ia menutupi auratnya, itulah pakaian takwa"
Di sini terdapat relevansi antara pensyariatan pakaian yang menutup aurat dan perhiasan dengan ketakwaan. Keduanya adalah pakaian, yang satu menutup aurat hati dan menghiasinya dan yang satunya menutup aurat fisik dan menghiasinya. Keduanya memiliki relevansi. Dari rasa takwa kepada Allah dan malu kepada-Nya, lahirlah perasaan jijik dan malu kepada Allah kalau bertelanjang. Barang siapa yang tidak malu kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka ia tak akan peduli untuk berpenampilan telanjang dan menyeruhkan pornoaksi dan pornografi.
Maka semakin orang itu memiliki ketakwaan, ia akan makin malu jika auratnya dipamerkan. Sebaliknya, semakin seseorang mudah dan sengaja memamerkan uaratnya, itu menandakan semakin tipis dan rendahnya nilai ketakwaan yang ada dalam dirinya.
Menutup aurat itu bukanlah semata-mata karena tradisi lingkungan, tetapi ia adalah fitrah yang diciptakan Allah pada diri manusia. Selanjutnya ia disyariatkan oleh Allah untuk manusia, dan diberinya mereka kemampuan untuk melaksanakan dengan disediakannya potensi-potensi dan rezeki bagi mereka di bumi.
Ustadz Sayyid Qutb mengomentari ayat ini dengan mengatakan: "Dari sini seorang muslim dapat mengaitkan serangan besar yang ditujukan kepada rasa malu dan akhlak manusia dan seruan untuk bertelanjang tubuh atas nama keindahan, seni, kemajuan, dan cinta dengan program-program zionis untuk menghancurkan kemanusiaan, bergegas untuk merusak mereka dan memperbudak mereka di bawah kekuasaan zionis. Kemudian mengaitkan semua ini dengan program yang ditujukan untuk mencabut akar-akar agama ini dalam bentuk emosional yang menyentuh jiwa. Untuk meruntuhkan akhlak itu mereka melakukan serangan sengit untuk menelanjangi jiwa dan badan. Sebagaimana dilancarkan oleh media-media yang bekerja untuk kepentingan setan-setan zionis."
Perhiasan "manusia" adalah menutup tubuh, sedangkan perhiasan "binatang" adalah dengan telanjang. Akan tetapi, manusia sekarang kembali kepada keterbelakangan jahiliyah, kembali ke dunia binatang dan tidak lagi mengingat nikmat Allah yang memelihara dan melindungi kemanusiaan mereka.
Tabiat bertelanjang dan membuka aurat adalah tabiat kejahiliaan tempo dulu yang masih berlangsung sampai sekarang, masyarakat jahiliyah dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya: "Bangsa Arab -selain kaum Qurays- tidak melakukan thawaf di Baitullah dengan mengenakan pakaian yang biasa mereka kenakan. Sedangkan kaum Qurays –yaitu al-humus- boleh melakukan thawaf dengan mengenakan pakaian yang biasa mereka pakai. Barang siapa yang dipinjami pakaian oleh orang Ahmasi, maka ia melakukan thawaf dengan pakaian tersebut. Barang siapa yang mempunyai pakaian baru maka ia melakukan thawaf dengan pakaian itu. Setelah itu pakaian tersebut harus dibuang, dan tidak seorangpun mengambilnya. Dan barang siapa yang tidak memiliki pakaian baru atau tidak mendapatkan pinjaman pakaian dari seorang Ahmasi maka ia melakukan thawaf dengan telanjang dan menutupi kemaluannya dengan sedikit penutup, dan kebanyakan wanita melakukan thawaf dengan telanjang pada malam hari."
Tenyata bertelanjang dan membuka aurat adalah salah satu tindakan fitnah jahat dan keji yang sudah diluncurkan setan ribuan tahun yang lalu yang berakibat Nabi adam harus dikeluarkan dari surga. Oleh sebab itulah anak adam diingatkan akan bahayanya program bebuyutan mereka yang menyesatkan Adam dan anak cucunya.
يَا بَنِي آَدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآَتِهِمَا (الأعراف : 27)
"Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya."
Ini merupakan salah satu sisi peperangan yang tidak pernah berhenti antara manusia dan musuhnya (setan). Maka anak Adam tidak boleh menyerahkan diri kepada musuh untuk dijadikan sasaran fitnah, tidak boleh kalah dalam peperangan ini.
Siapa yang betah mengenakan pakain yang kotor dan bau? Iman di dalam dada perlu selalu disucikan dari kotoran syahwat dan nafsu.
Wallahu a'lam bisshowab

Mensucikan Jiwa dengan Sholat yang Khusyu'

Mensucikan Jiwa dengan Sholat yang Khusyu'Oleh: H. Zulhamdi M. Saad, Lc
الحمد لله الكبير المتعال، نحمده تعالى على كل حال، وأعوذ به من أحوال أهل الزيغ والضلال، وأشهد أن لا إله إلا الله شهادةً تنفع صاحبها في الحال المآل، أشهد أن نبينا محمداً عبده ورسوله صلى الله وسلم وبارك عليه وعلى سائر الصحابة والآل. أما بعـد: أيها المسلمون: اتقوا الله تبارك وتعالى، واشكروه على ما يسر لكم من الأحكام، وقد شرع الله لهذه الأمة من الشرائع أيسرها عملاً، وأسهلها فعلاً، وأعظمها ثواباً، وأعمها خيراً . يقول الله عز وجل: وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ [البقرة:45].
Kaum muslimin jamaah sholat jumat yang dimuliakan AllahMarilah kita senantisa berupaya sekuat tenaga untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Takwa dalam makna yang luas, dengan berusaha menjalankan apa yang telah dituntunkan agama dan senantiasa meninggalkan apa yang menjadi larangan-larangan Allah. Berupaya selalu meningkatkan kualitas keimanan dengan meningkatkan kualitas ibadah yang ada, serta berupaya pula menjalankan ibadah-ibadah sunnah yang dicontohkan baginda Rosulullah saw.وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِب [الطلاق: 2، 3]
”Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, Allah akan membuka jalan keluar bagi segala urusannya. Dan memberikan rezeki kepadanya dari arah yang tiada ia sangkah.” ( Al-Tholaq : 2-3 )
Rosulullah saw bersabda dalam sebuah hadist Qudsi :وَمَنْ تَقَرَّبَ مِنِّى شِبْرًا تَقَرَّبْتُ مِنْهُ ذِرَاعًا وَمَنْ تَقَرَّبَ مِنِّى ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ مِنْهُ بَاعًا وَمَنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً ”Barang siapa yang mendekat kepadaKu (kata Allah) sejengkal aku akan mendekat kepadanya sehasta, barang siapa yang mendekat kepadaKu sehasta aku akan mendekat kepadanya sedepah. Barang yang datang kepada-Ku dengan berjalan aku akan datang kepadanya dengan berlari, barang siapa menemuiku dengan dengan .” (HR. Bukhori-Muslim)Ma’asyirol Muslimin Hafizhokumullah.
Di tengah aktivitas kita sehari-hari yang sibuk dengan urusan keduniaan, di sela-sela itu juga kita isi dengan ibadah rutin berupa sholat lima waktu. Namun kadang ibadah itu hanya menjadi rutinitas wajib yang kita lakukan. Padahal sholat hendaklah menjadi yang utama, sedangkan rutinitas sehari-hari adalah tambahan belaka. Tujuan sholat yang kita lakukan adalah agar jiwa kita selalu bersih dan suci dari pengaruh-pengaruh atas rutinitas mengarah kepada hal negatif dan keji. Para Rosul ’alaihimusholatu wassalaam diutus kepada umat-umat manusia dari masa ke masa adalah untuk mengingatkan umat manusia kepada ayat-ayat Allah, mengajarkan hidayah-Nya dan mensucikan jiwa dengan ajaran-Nya, di dalam doa Nabi Ibrahim untuk anak cucunya surat Al-baqoroh: 129
رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِكَ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُزَكِّيهِمْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ”Wahai Tuhan kami, utuslah untuk mereka seorang Rosul dari kalangan mereka yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat-Mu dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan himah serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana,” (QS. Al-Baqoroh: 129)قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا (9) وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا (10)”Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu dan sesungguhnya merugilah orang-orang yang mengotorinya. (QS. Asy-Syams: 9-10)
Penyucian hati dan jiwa hanya bisa dicapai melalui berbagai macam ibadah tertentu apabila dilaksanakan secara sempurna dan memadai. Pada saat itulah terwujud dalam hati sejumlah makna yang menjadikan jiwa tersucikan dan memiliki sejumlah dampak dan pengaruh pada seluruh anggota badan seperti lisan, mata, telinga dan lainnya. Diantara pengaruh ibadah tersebut adalah tertanamkan pemahaman tauhid yang benar, sifat ikhlas, sabar, syukur dan jujur kepada Allah dan cinta kepada-Nya, serta terhindarkan dari hal yang bertentangan dengan aturan Allah SWT. Dengan demikian jiwa menjadi tersucikan lalu hasil-hasilnya nampak pada terkendalinya anggota badan sesuai dengan perintah Allah dalam berhubungan dengan keluarga, tetangga dan masyarakat.
Kaum Muslimin sidang sholat jumat yang berbahagia.
Sarana terbesar dalam penyucian diri adalah sholat, dan pada waktu yang bersamaan sholat merupakan bukti dan ukuran dalam penyucian jiwa. Sholat merupakan sarana dalam berubudiyah kepada Allah, mewujudkan tauhid yang ikhlas dan syukur kepada Allah. Sholat adalah dzikir, gerakan berdiri, ruku, duduk dan sujud. Ia menegakkan ibadah dalam berbagai bentuk utama bagi kondisi fisik. Menegakkan sholat dapat memusnakan bibit-bibit kesombongan dan pembangkangan kepada Allah SWT, di samping merupakan pengakuan terhadap hak pengaturan sesungguhnya oleh zat yang maha kuasa. Menegakkan sholat secara sempurna juga akan dapat memusnakan bibit–bibit ‘ujub, bangga diri dan ghurur bahkan semua bentuk kemungkaran dan sifat-sifat yang keji. Allah berfirman:
وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ (45)
”Sesungguhnya sholat mencegah dari perbuatan kejian dan mungkar”. (QS. Al-Ankabut: 45)
Sholat akan berfungsi sedemikian rupa apabila ditegakkan dengan semua rukun, sunnah dan adab zhohir maupun bathin yang harus direalisasikan oleh orang yang sholat. Diantara adab zhohir ialah menunaikannya secara sempurna dengan anggota badan, dan diantara adab bathin ialah khusyu’ dalam melaksanakanya. Khusyu’ ialah yang menjadikan sholat memiliki peran yang lebih besar dalam merealisasikan nilai-nilai dan sifat-sifat yang mulia.
Allah berfirman :قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2)
”Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman yaitu orang–orang yang khusyu’ dalam sholatnya “(QS. Al-Mukminun: 1-2).
Pentingnya kedudukan khusyu’ maka ketidakberadaannya berarti rusaknya hati. Baik dan rusaknya hati tergantung kepada ada tidaknya khusyu’ ini. Rosulullah saw bersabda : إِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ، أَلا وَهِيَ الْقَلْبُ
”Sesungguhnya dalam jasad ada suatu gumpalan; bila gumpalan ini baik maka baik pula seluruh jasad, dan apabila rusak maka rusak pula seluru jasad. Ketahuilah bahwa gumpalan itu adalah hati.” (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)
Seorang ulama yang banyak mengorbankan hidupnya untuk berdakwah di jalan Allah, Syeikh Said Hawwa suatu ketika menyampaikan: ”Sesungguhnya khusyu’ merupakan manifestasi tertinggi dari sehatnya hati, jika khusyu’ telah sirna maka berarti hati telah rusak. Bila khusyu’ tidak ada berarti hati telah didominasi berbagai penyakit yang berbahaya dan keadaan yang buruk. Bila hati telah didominasi berbagai penyakit maka telah kehilangan kecenderungan kepada akhirat. Bila hati telah sampai kepada keadaan ini maka tidak ada lagi kebaikan bagi kaum muslimim. ”
Kaum Muslimin jamaah sholat jumat yang dimuliakan Allah
Sesungguhnya khusyu' berkaitan dengan pensucian hati dari berbagai penyakit dan upaya merealisasikan kesehatannya. Masalah ini merupakan tema yg sangat luas sehingga para ulama memulainya dengan mengajarkan zikir dan hikmah kepada orang yang berjalan menuju Allah sehingga hatinya hidup. Bila hatinya telah hidup berarti mereka telah membersihkannya dari berbagai sifat yangg tercelah dan menunjukkannya kepada sipat-sipat yang terpuji. Disinilah perlunya pembiasaan hati untuk khusyuk melalui kehadiran bersama Allah dan merenungkan berbagai nilai kehidupan. Khusyuk dalam sholat merupakan ukuran kekhusyukan hati, kekhusyukan seseorang dalam sholat menjadi tanda kekhusyukan hati seseorang.
Kaum Muslimin Hafizhokumullah
Allah berfirman :إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي (14)
”Dan dirikanlah sholat untuk mengingat Aku” (QS. Thoha: 14)
Lahiriyah perintah adalah wajib sedangkan lalai adalah lawan ingat. Siapa yang lalai dalam semua sholatnya maka bagaimana mungkin dia bisa mendirikan sholat untuk mengingat Allah SWT. Dalam sebuah hadist Rosulullah Saw bersabda: ”Sesungguhnya sholat itu ketetapan hati dan ketundukan diri”. Selain sholat terdiri dari zikir, bacaan, rukuk, sujud, berdiri dan duduk, ia pun merupakan dialog dan munajat pada Allah. Bagian ini adalah batin, karena betapa mudahnya bagi orang yang lalai untuk mengerak-gerakkan lisannya, ia tidak menjadi ucapan bila tidak mengekpresikan apa yang di dalam hati, dan ia tidak menjadi ekpresi jika tidak disertai dengan kehadiran hati.
Apa artinya permohonan dalam firman Allah: اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ ”Tunjukilah kami kejalan yang lurus”. Jika hati tetap lalai? Jika tidak dimaksudkan kerendahan hati dan doa, betapa mudahnya diucapkan lisan dengan hati yg lalai, terutama bila telah menjadi kebiasaan.
Kehadiran hati adalah ruh sholat. Batas minimal keberadaan ruh ini ialah kehadiran hati pada saat takbiratul ihram. Bila kurang dari batas minimal ini berarti kesiaan dan kelalaian. Semakin bertambah kehadiran hati semakin bertambah pula ruh tersebut dalam bagian-bagian sholat.
Kaum muslimin jamaah sholat jumat yang dimuliakan Allah.
Imam Ghozali Rahimahullah seperti yang disebutkan oleh Syeikh Said Hawa dalam kitab Al-Mustakhlash Fii Tazkiyatil Anfus merangkum makna-makna untuk menciptakan kekhusyukan ini dalam enam hal, yaitu: kehadiran hati, tafahhum, ta’zhim, haibah, rojaa’, dan haya’.
Pertama : Kehadiran hati, yang dimaksud menghadirkan hati adalah mengosongkan hati dari hal-hal yang tidak boleh mencampuri dan mengajaknya berbicara, sehingga pengetahuan tentang perbuatan senantiasa menyertainya dan pikirannya tidak berkeliaran kepada selainnya. Selagi pikiran tidak terpalingkan dari apa yang ditekuninya sedangkan hati masih tetap mengingat apa yang tengah dihadapainya dan tidak ada kelalaian dalamnya maka berarti telah tercapai kehadiran hati.
Kedua : Tafahhum atau kefahaman terhadap makna pembicaraan, merupakan sesuatu di luar kehadiran hati. Bisa jadi hati hadir bersama lafadz atau bisa juga tidak. Peliputan hati terhadap pengetahuan tentang makna lafadz itulah yang dimaksudkan dengan kefahaman. Betapa banyak makna-makna yang halus yang difahami oleh orang yang tengah menunaikan sholat padahal tidak pernah terlintas di dalam hatinya sebelum itu?. Dari sinilah kemudian sholat dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar, karena ia memahamkan banyak hal yang pada gilirannya dapat mencegah perbuatan maksiat.
Sedangkan yang ketiga adalah Ta’zhim atau rasa hormat juga merupakan perkara di luar kehadiaran hati dan kepahaman, sebab bisa jadi seseorang berbicara dengan budaknya dengan hati yang penuh konsentrasi dan faham akan makna perkataanya tetapi tidak menaruh hormat kepadanya. Dengan demikian ta’zhim merupakan tambahan bagi kehadiran hati dan kefahaman .
Keempat adalah Haibah, ia merupakan rasa takut yang bersumber dari rasa hormat merupakan tambahan bagi ta’zhim, bahkan ia adalah ungkapan tentang rasa takut yang bersumber dari ta’zim karena orang yang tidak takut tidak bisa disebut ha’ib, rasa takut dari hewan berbisa seperti ular dan kalajengking atau keburukan perangai seseorang dan sejenisnya termasuk sebab-sebab yang rendah tidak bisa disebut rasa takut yang bersumber dari rasa hormat, sedangkan rasa takut dari orang yang dihormati disebut rasa takut yang bersumber dari rasa hormat
Yang kelima adalah Roja’ atau rasa harap, maka tidak diragukan lagi merupakan tambahan lain untuk menjadi khusyu'. Betapa banyak orang yang menghormati seorang pejabat atau penguasa tetapi tidak diharapkan rasa balasannya. Sedangkan seorang hamba dengan sholatnya mengharapkan ganjaran Allah sebagaimana ia takut hukuman ketika melakukan pelanggaran.
Adapun yang keenam Haya’ adalah rasa malu merupakan tambahan bagi semua hal di atas, karena landasannya adalah perasaan selalu kurang sempurna dan selalu berbuat dosa dan salah.
Kaum muslimin jamaah sholat jumat yang dimuliakan Allah
Faktor penyebab kehadiran hati adalah Himmah atau perhatian utama, karena sesungguhnya hati mengikuti perhatian utama, sehingga ia tidak akan hadir kecuali mengikuti hal-hal yang menjadi perhatian utamanya. Bila ada sesuatu yang menjadi perhatian utama seseorang maka hati pasti akan hadir. Karena hati terbentuk dan terkondisikan dengan perhatian utama tersebut. Apabila hati tidak hadir dalam sholat maka ia tidak akan pasif begitu saja tetapi pasti akan berkeliaran mengikuti urusan dunia yang menjadi perhatian utamanya. Oleh karena itu, tidak ada kiat dan terapi untuk menghadirkan hati kecuali dengan memalingkan perhatian utama kepada sholat.
Sementara itu perhatian tidak akan terarahkan kepada sholat selagi belum jelas bahwa tujuan yang dicari tergantung kepadanya. Bila hal ini didukung oleh hakekat pengetahuan, keimanan dan pembenaran bahwa akherat lebih baik dan lebih kekal, dan bahwa sholat merupakan sarana menuju ke sana. Bila hati tidak bisa hadir pada waktu munajat kepada Maha diraja yang di tanganNya segala kekuasaan, maka hal itu adalah kelemahan iman.
Sedangkan faktor penyebab timbulnya kefahaman, setelah kehadiran hati, ialah senantiasa berfikir dan mengarahkan pikiran untuk mengetahui makna, yaitu menghadirkan hati disertai konsentrasi berfikir dan menolak lintasan pikiran yang liar. Sedangkan cara menolak berbagai lintasan pikiran yang menyibukan itu ialah memotong berbagai hal yang menjadi bahan pikirannya, yakni membebaskan diri dari berbagai sebab-sebab yang membuat pikiran tertarik kepadanya. Bila hal ini yang menjadi bahan pikiran itu tidak dilenyapkan maka pikirannya tidak akan terpalingkan dari padanya.
Kemudian ta’zhim atau rasa hormat merupakan keadaan hati yang lahir dari dua ma’rifat.
Pertama: Ma’rifat atau pengetahuan kita akan kemuliaan dan keagungan Allah yang merupakan salah satu dasar iman. Siapa yang tidak diyakini keagungannya maka jiwa tidak akan mengagungkannya.
Kedua: Ma’rifat atau mengetahui akan kehinaan diri dan statusnya sebagai hamba yang tidak memiliki kuasa apa-apa.
Dari kedua ma’rifat ini lahir rasa pasrah, tidak berdaya, tunduk dan khusyuk, kepada Allah yang diungkapkannya dengan pengagungan kepada Allah, selagi ma’rifat akan kehinaan diri tidak berpadu dengan ma’rifat akan kemuliaan Allah maka pengagungan kepada Allah dan khusyuk tidak akan terpadukan, karena orang yang merasa tidak memerlukan pihak lain dan merasa aman terhadap dirinya bisa saja ia mengetahui sifat-sifat keagungan tetapi kondisinya tidak mencerminkan khusyuk dan ta’zim, sebab syarat yang lain yaitu ma’rifat akan kehinaan dirinya tidak menyertainya.
Kaum Muslimin Jamaah Sholat Jumat yang dimuliakan Allah
Sedangkan haibah atau rasa takut yang bersumber dari rasa hormat dan takut merupakan keadaan jiwa yang lahir dari ma’rifat akan kekuasaan Allah, hukuman-Nya, pengaruh kehendak-Nya. Semakin bertambah pengetahuan sesorang tentang Allah semakin bertambah haibah dan rasa takutnya kepada Allah.
Adapun faktor penyebab timbulnya roja’ atau rasa harap ialah kelembutan Allah, kedermawanan-Nya, keluasan nikmat-Nya, keindahan ciptaan-Nya dan pengetahuan akan kebenaran janji-Nya, khususnya janji sorga bagi orang yang sholat. Bila telah ada keyakinan kepada janji Allah dan pengetahuan akan kelembuatan-Nya maka pasti akan muncullah perasaan roja dan harap.
Kemudian haya' atau rasa malu akan muncul melalui perasaan serba kurang sempurna dalam beribadah dan ketidakmampuannya dalam menunaikan hak-hak Allah. Rasa malu ini akan semakin kuat dengan mengetahui kekurang ikhlasannya, keburukan batinnya dan kecenderungannya kepada perolehan dunia dalam semua amal perbuatannya. Disamping pengetahuannya akan segala konsekwensi kemulian Allah, dan bahwa Dia maha mengetahuai rahasia-rahasia dan lintasan hati sampai ke yang sekecil-kecilnya. Berbagai pengetahuan ini apabila benar-benar telah terwujudkan akan melahirkan suatu yang disebut haya’.
Itulah berbagai sebab dari sifat-sifat tersebut. Setiap sifat yang harus diwujudkan maka caranya adalah dengan mewujudkan sebab yang dapat memunculkannya. Ikatan semua sebab tersebut adalah keimanan dan keyakinan. Kekhusyukan hati sangat bergantung kepada ada tidaknya keyakinan.
وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِمَّا عَمِلُوا وَمَا رَبُّكَ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ”Dan masing-masing orang memperoleh derajat-derajat (seimbang) dengan apa yang dikerjakannya”. (Al-Anam : 132)
Apa yang diperoleh setiap orang dari sholatnya sesuai kadar rasa takut, khusyuk, dan ta’zhimnya, karena tempat penilaian Allah adalah hati. Semoga Allah mengaruniakan kelembutan dan kedermawanan-Nya kepada kita dan memberikan kekhusyukan dalam ibadah kita. Amin ya Rabbal alamain.بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِيِمْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

Fatwa MUI Pusat Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III 1430H/2009M (Bag.Kedua)

(dinukil dari diktat Hasil-hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III) Fatwa MUI Pusat Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III 1430H/2009M di Padang Panjang 24-26 Januari 2009.Bagian Kedua:FATWA TENTANG MASAIL FIQHIYAH MU'ASHIRAH (MASALAH-MASALAH FIKIH KONTEMPORER):Kesatu: FATWA WAKAF :Benda wakaf boleh dijual dengan ketentuan :a- adanya hajah dalam rangka menjaga maksud wakif.b- Hasil penjualannya harus digunakan untuk membeli harta benda lain sebagai wakaf pengganti.c- Kemanfaatan wakaf pengganti tersebut meinimal sepadan dengan benda wakaf sebelumnya.Rekomendasi: MUI menguatkan keinginan Pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan dan pengaturan wakaf dan zakat dari tingkat direktorat ke tingkat Direktorat Jenderal.
Kedua: FATWA ZAKAT : ( penyusunannya belum dilengkapi dengan rancangan asli )
Ketiga: FATWA HUKUM MEROKOK 1- Di dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum di kalangan peserta, yaitu antara makruh dan haram (khilaf ma baina al-makruh wa al-haram).2- Peserta Ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia III sepakat bahwa merokok hukumnya haram:a- di tempat umum.b- bagi anak-anak.c- bagi wanita hamil.


FATWA HUKUM PENGGUNAAN VASEKTOMI SEBAGAI ALAT KONTRASEPSI KB (KELUARGA BERENCANA) :- Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB sekarang ini dilakukan dengan memotong saluran sperma. Hal itu berakibat terjadinya kemandulan tetap.- Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan.- Oleh sebab itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memutuskan praktek vasektomi hukumnya haram.
FATWA HUKUM YOGA :1- Yoga yang murni ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram.2- Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari'ah).3- Yoga yang murni olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh).
FATWA BANK MATA DAN ORGAN TUBUH LAIN .1- Hukum melakukan transplantasi kornea mata kepada orang yang membutuhkan adalah boleh apabila sangat dibutuhkan dan tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya..2- Pada dasarnya, seseorang tidak mempunyai hak untuk mendonorkan anggota tubuhnya kepada orang lain karena ia bukan pemilik sejati atas organ tubuhnya. Akan tetapi karena untuk kepentingan menolong orang lain, dibolehkan dan dilaksanakan sesuai wasiat.3- Orang yang hidup haram mendonorkan kornea mata atau organ tubuh lainnya kepada orang lain.4- Orang boleh mewasiatkan untuk mendonorkan kornea matanya kepada orang lain, dan diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan dengan niat tabarru' (prinsip sukarela dan tidak tujuan komersial).5- Bank mata dibolehkan apabila proses pengambilan dari donor dan pemanfataannya kembali sesuai dengan aturan syariah

Fatwa MUI Pusat Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III 1430H/2009M (Bag.Pertama)

Fatwa MUI Pusat Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III 1430H/2009M (Bag.Pertama)
Jumat, 27/02/2009
(dinukil dari diktat Hasi-lhasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III) Fatwa MUI Pusat Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III 1430H/2009M di Padang Panjang 24-26 Januari 2009.Bagian Pertama:FATWA TENTANG MASAIL ASASIYAH WATHANIYAH (MASALAH-MASALAH STRATEGIS KEBANGSAAN):I- Prinsip-prinsip Ajaran Islam tentang Hubungan antar Umat Beragama dalam Bingkai NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)1- Kesepakatan bangsa Indonesia untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi merupakan ikhtiar untuk memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan kehidupan bersama, dimana kesepakatan ini mengikat seluruh elemen bangsa.2- Bangsa Indonesia adalah bangsa yang mejemuk, baik suku, ras, budaya meupun agama. Karenanya bangsa Indonesia sepakat untuk mengidealisasikan bangsa ini sebagai sebuah bangsa yang mejemuk tetpa tetpa satu, dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.3- Umat Islam sebagai bagian terbesar dari bangsa ini harus terus menjaga konsesus nasional tersebut.4- Dalam hal kemajemukan agama, negara mengakui enam agama, yakni Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghuxu, di mana masing-masing agama tersebut mempunyai posisi yang sama di dalam konstitusi negara. Negara menjamin warganya untuk memeluk agamanya masing-masing.5- Islam mengakui eksistensi agama lain tanpa mengakui kebenaran ajaran agama tersebut, sebagaimana pada masa nabi juga diakui eksistensi agama selain Islam, antara lain Yahudi, Nasrani dan Majusi.6- Dalam konteks berbangsa dan bernegara, setelah prolamasi 1945 Islam memandang posisi umat beragama sebaga sesama bagian warga bangsa yang terikat oleh komitmen kebangsaan sehingga harus hidup berdampingan secara damai dengan prinsip mu'ahadah atau muwatsaqah, bukan posisi muqatalah atau muharabah.7- Dalam rangka menghindarkan adanya benturan antar pemeluk agama di Indonesia, negara wajib menjamin warganya untuk menjalankan agamanya dan melindungi kemurnian agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing dari setiap upaya penodaan agama.8- Setiap orang, kelompok masyarakat, lembaga atau organisasi yang melakukan penodaan agama, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, negara harus menindakna secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II- Peran Agama Dalam Pembinaan Akhlak Bangsa1- Masyarakat Indonesia adalah masyarakat religius yang memiliki nilai-nilai luhur (akhlakul karimah). Agama merupakan sumber akhlak utnuk membina akhlak bangsa. Oleh karena itu pembinaan akhlak bangsa tidak dapat dilepaskan dari peran agama.2- Dalam konteks pengelolaan negara yang baik (good governance) dan pembangunan bangsa yang maju dan beradab, terwujudnya akhalk (etika-moral) yang kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat diperlukan.3- Saat ini bangsa Indonesia berada di ambang tubir krisis akhlak seiring dengan semakin menggejalanya kurangnya kejujuran, solidaritas sosial, dan semakin menggejalanya etika yang lemah di antara masyarakat. Oleh karenanya diperlukan pembinaan intensif akhlakuk karimah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4- Pembinaan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai agama yang terintegrasi dengan nilai-nilai yang menjadi dasar karakter bangsa dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
5- Pemerintah berkewajiban mendorong sosialisasi nilai-nilai agama yang terkait dengan pembinaan akhlak bangsa sejak usia dini dalam segala kegiatan pembangunan. Bersamaan dengan itu diperlukan tindakan sanksi-sanksa yang tegas terhadap berbagai pelanggaran akhlakuk karimah.
6- Perlu adanya gerakan nasional pembinaan akhlak bangsa yang bersumber dari nilai-nilai agama yang disponsori oleh pemerintah.
III- Implementasi Islam Rahmatan Lil-'alamin dan Shalihun Likulli Zamanin Wa Makanin dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.1- Islam sebagai agama yang diturunkan Allah SWT merupakan agama yang dapat menjawab segala persoalan yang muncul, termasuk permasalahan kebangsaan dan kenegaraan.2- Ajaran Islam dapat menerima nilai-nilai universal yang dibawa arus modernisasi dan globalisasi sepanjang nilai-nilai tersebut sesuai dengan ajaran Islam.3- Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara merupakan kesepakatan bangsa Indonesia, termasuk umat Islam Indonesia.4- Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara merupakan ideologi terbuka. Dalam rangka mewujudkan amanat dasar negara dan konsitusi maka agama harus dijadikan sumber hukum, sumber inspirasi, landasan berfikir dan kaedah penuntun dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.5- Karena Islam merupakan ajaran yang rahmatan lil-'alamin dan shalihun likulli zamanin wa makanin, maka ajaran Islam harus menjadi sumber dalam penataan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.6- Para ulama, zuama dan cendikiawan muslim berkewajiban untuk menyusun, mengelaborasi konsep-konsep dan pemikiran Isalam secara komprehensif meliputi politik, ekonomi, sosial, budaya dsb.
IV- "Tidak Memilih Hak Pilih dalam Pemilihan Umum"1- Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.2- Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.3- Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.4- Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.5- Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.Rekomendasi:1- Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.2- Pemerintah dan Penyelenggara PEMILU perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan PEMILU agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.

Islam Agama Komprehensif & Universal

Syariah Islamiyah adalah undang-undang yang komprehensif dan universal. Komprehensif berarti meliputi semua aspek dan bidang kehidupan yang secara garis besar dapat diklasifikasi menjadi tiga sub-sistem yaitu : Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq. Aqidah adalah hukum-hukum yang bersangkut paut dengan keimanan dan ketauhidan yang merupakan dasar keislaman seorang muslim. Syari’ah adalah hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliq maupun dengan makhluq. Sedangkan Akhlaq menitik beratkan pada pendidikan rohani dan pembersihan hati dari sifat-sifat tercela dan menghiasi dengan sifat-sifat yang terpuji.
Syariat ini merupakan ciptaan Allah SWT, maka ia tidak terbatas oleh ruang dan waktu, maka ia adalah sistem yang universal. Ia sesuai untuk sepanjang zaman dan semua tempat, tidak lapuk ditelan zaman dan tidak kering dimakan hari. Prinsip Syari’ah Islamiyah tidak dapat berubah, walaupun hukum-hukum cabangnya mungkin dapat berubah.
Keadaan geografis, jarak dan perbedaan alam tidak menjadi sebuah halangan bagi kecocokan dan keunggulan sistem ini, karena hukum Islam bukan diciptakan oleh manusia melalui fikiran, pengetahuan dan pengalamannya. Ia merupakan ciptaan Sang Khaliq Allah SWT Tuhan yang Maha Mengetahui dan Maha Mencipta alam semesta.
Syari’ah Islamiyah dan seluruh hukumnya tidak boleh dipisah-pisahkan atau dipecah-pecah, karena ia bersifat kully. Mengambil sebahagian-sebahagian dan meninggalkan sebahagian yang lain tidak akan dapat mencapai objectif Syari’ah; tujuan dan falsafahnya tidak akan dapat ditegakkan. Bahkan perbuatan seperti ini bertentangan dengan tuntutan Syari’ah dan nash-nash hukum. Beriman dengan sebagian ayat Al-Qur’an dan mengingkari sebagian yang lain membawa seorang hamba kepada suatu kehinaan. Sikap seperti ini tidak akan membawa kepada kebaikan dan kemuliaan kepada ummat Islam. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah : 85 :
Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan kebaikan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.
Begitu juga Allah berfirman dalam surah An-Nisa : 150-151 :
Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasulNya, dan bermaksud membeda-bedakan antara Allah dan rasul-rasulNya dengan mengatakan : “kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian yang lain”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) diantara yang demikian (iman atau kafir) # merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.
Bisnis dan Perdagangan dalam Pandangan Islam
Bisnis dan perbagangan termasuk dalam kegiatan manusia yang terpenting, dan manusia adalah makhluk yang memerlukan teman dan kelompok. Bisnis dan perdagangan diperlukan karena tidak ada seorangpun yang dapat hidup dengan sempurna, mampu menyediakan segala keperluan dan tuntutan hidupnya sendiri tanpa melibatkan orang lain. Oleh karena itu manusia saling memerlukan, bekerjasama dan saling tolong menolong.
Islam mendorong ummatnya berusaha mencari rezeki supaya kehidupan mereka menjadi baik dan menyenangkan. Allah SWT menjadikan langit, bumi, laut dan apa saja untuk kepentingan dan manfaat manusia. Manusia hendaklah mencari rezeki yang halal. Firman Allah dalam surah An-Naba(78) : 10-11 :
Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk penghidupan. Dalam ayat itu Allah mengajarkan keseimbangan antara mencari rezeki untuk kehidupan dan beristirahat (leisure). Malam hari untuk beristirahat dan mengumpulkan tenaga dan siang hari bekerja mencurahkan tenaga, berbisnis berdagang untuk mencari rezeki.
Dalam beberapa hadist Rasulullah SAW memberikan dorongan kepada ummatnya untuk mencari rezeki dengan berusaha dan berdagang. Rasulullah sendiri adalah contoh seorang pedagang yang sukses. Ketika masih kecil beliau telah menemani pamannya Abu Thalib berdagang ke Syam, bahkan beliau sendiri menjalankan bisnis milik Siti Khadijah ke Syam dan kembali dengan keuntungan yang besar. Ini adalah bukti kemampuan, kepercayaan dan amanah beliau sebagai pedagang. Rasulullah SAW bersabda :
“Pedagang yang amanah dan benar akan ada bersama dengan para syuhada di hari qiyamat nanti” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim)
“Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan oleh seseorang daripada yang dihasilkan oleh tangannya sendiri”. (HR. Bukhari)
Para sahabat Rasul juga banyak yang menjadi pengusaha dan bussinessman yang sukses. Diantaranya adalah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ustman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, dan lain-lain.
Walaupun Islam mendorong ummatnya untuk berdagang, dan bahkan merupakan fardhu kifayah, bukan berarti dapat dilakukan sesuka dan sekehendak manusia, seperti lepas kendali. Adab dan etika bisnis dalam Islam harus dihormati dan dipatuhi jika para pedagang dan pebisnis ingin termasuk dalam golongan para nabi, syuhada dan shiddiqien. Keberhasilan masuk dalam kategori itu merupakan keberhasilan yang terbesar bagi seorang muslim. Robbana aatina fiddunya hasanah wafil aakhirati hasanah waqinaa ‘adzabannaar.
Ummat Islam dalam kiprahnya mencari kekayaan dan menjalankan usahanya hendaklah menjadikan Islam sebagai dasarnya dan keredhaan Allah sebagai tujuan akhir dan utama. Mencari keuntungan dalam melakukan perdagangan merupakan salah satu tujuan, tetapi jangan sampai mengalahkan tujuan utama. Dalam pandangan Islam bisnis merupakan sarana untuk beribadah kepada Allah dan merupakah fardlu kifayah, oleh karena itu bisnis dan perdagangan tidak boleh lepas dari peran Syari’ah Islamiyah.
Kewajiban Agama Lebih Utama
Orang yang dikuasai oleh harta dan bisnisnya sehingga mengabaikan kewajiban terhadap Allah SWT adalah orang-orang yang iman dan akhlaqnya tipis, dan ini bertentangan dengan Syari’ah Islamiyah. Allah pernah menegur beberapa orang Islam zaman Rasulullah SAW. Pasalnya adalah ketika Rasulullah sedang menyampaikan khutbah Jum’at, mereka mendengar kedatangan kafilah yang membawa dagangan dari Syam. Kebetulan pada waktu itu kota Madinah sedang mengalami kekurangan makanan, sehingga mereka tidak sabar lagi untuk segera mendatangi kafilah tersebut, maka turunlah ayat Allah dalam surat Al-Jum’ah (62):11 :
Dan ketika mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah : “Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”. Dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki.
Demikianlah Allah SWT mencela perbuatan mereka yang mengabaikan kewajiban agama karena urusan bisnis. Adab dan etika bisnis hendaklah dijaga dan kewajiban terhadap Allah tidak boleh diabaikan. Setelah kewajiban ini ditunaikan Allah mendorong orang yang beriman untuk melanjutkan kegiatan bisnisnya, sambil terus mengingat Allah dalam setiap detak jantung dan denyut nadi.
Saling Rela
Kegiatan bisnis dan perdagangan harus dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat atas dasar suka sama suka. Tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, tipu daya, kezaliman, menguntungkan satu pihak diatas kerugian pihak lain. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisaa (4):29 :
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berjalan atas dasar suka sama suka diantara kamu
Jauhkan Melakukan Riba
Dalam berbisnis hendaklah harus bersih dari unsur-unsur riba yang telah jelas-jelas dilarang oleh Allah, sebaliknya menggalakkan jual beli dan investasi. Haramnya riba telah jelas, tetapi dalam dunia usaha bukanlah hal yang mudah bagi kita untuk menghindarkan diri dari cengkraman riba. Walaupun demikian kita harus terus berusaha mengatasi hal ini dengan merumuskan langkah-langkah alternatif yang efektif. Dalam surah Al-Baqarah : 275 Allah berfirman : dan Allah menghalalkan jual beli, mengharamkan riba.
Islam mendorong masyarakat kepada usaha yang nyata dan produktif. Islam mendorong masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Perbedaan yang mendasar antara investasi dan membungakan uang. Investasi adalah kegiatan yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidak pastian.Oleh karena itu pula return dalam investasi tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan praktek membungakan uang adalah kegiatan yang relatif tidak beresiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga relatif tetap dan pasti.
Tidak Menipu
Islam mengharamkan penipuan dalam semua aktifitas manusia, termasuk dalam kegiatan bisnis dan jual beli. Memberikan penjelasan dan informasi yang tidak benar, mencampur barang yang baik dengan yang buruk, menunjukkan contoh barang yang baik dan menyembunyikan yang tidak baik termasuk dalam kategori penipuan.
Pada suatu hari Rasulullah SAW mengadakan inspeksi pasar. Rasulullah memasukkan tangannya kedalam tumpukkan gandum yang nampak baik, tetapi beliau terkejut karena ternyata yang di dalam tidak baik (basah). Rasulullah pun bersabda : “Juallah ini (yang baik) dalam satu bagian dan yang ini (yang tidak baik) dalam bagian yang lain. Siapa yang menipu kami bukanlah termasuk golongan kami”. (HR Muslim)
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW berkata :
Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang melainkan jika ia telah menjelaskan keadaan barang yang dijualnya dan tidak boleh bagi siapa yang mengetahui hal tersebut (cacat) kecuali ia menjelaskannya (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Dari pernyataan diatas jelaslah bagi kita bahwa Islam mengecam penipuan dalam bentuk apapun dalam berbisnis. Lebih jauh lagi barang yang hendak dijual harus dijelaskan kekurangan dan cacatnya, dan jika ada yang menyembunyikannya adalah suatu kezaliman. Prinsip ini sebenarnya akan menciptakan kepercayaan antara pembeli dan penjual, yang akhirnya menciptakan keharmonian dalam masyarakat.
Tidak Mengurangi Timbangan, Takaran dan Ukuran
Setiap muslim dituntut untuk menegakkan keadilan meskipun terhadap diri sendiri. Mereka juga dituntut untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak tanpa pandang bulu. Dalam berbisnis keadilan dan amanah tetap harus ditegakkan. Mengurangi timbangan, takaran dan ukuran merupakan perbuatan dosa besar. Melalui lisan nabi Syu’aib Allah memerintahkan kepada kita agar beribadah kepada Allah dan mentauhidkanNya, menyempurnakan takaran dan timbangan dan jangan mengurangi hak orang lain dan jangan melakukan kerusakan di muka bumi.
Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata : Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbanganya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang yang beriman. (Al-Araf : 85)
Tidak Menjual Belikan yang Haram
Barang yang diperjual belikan haruslah barang yang halal baik zat maupun sifat-sifatnya. Dalam Islam haram hukumnya memperdagangkan barang-barang seperti minuman keras, daging babi, judi, barang curian, pelacuran dan lain-lain. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda :
Sesungguhnya Allah SWT jika mengharamkan suatu barang, maka harganya pun haram juga. (HR Ahmad dan Abu Daud)
Ihtikar/Menimbun/Monopoli
Islam memberikan jaminan kebebasan pasar dan kebebasan individu untuk melakukan bisnis, namun Islam melarang prilaku mementingkan diri sendiri, mengeksploitasi keadaan yang umumnya didorong oleh sifat tamak dan loba sehingga menyulitkan dan menyusahkan orang banyak.
Perbuatan ihtikar semacam ini sangat dilarang, Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
Seburuk-buruk hamba ialah orang yang melakukan ihtikar, jika ia mendengar harga barang murah dirusakannya (barang itu) dan jika harganya melambung tinggi ia bergembira.
Keberhasilan bisnis bukan hanya bagaimana kita dapat memaksimalkan keuntungan dengan modal yang minimal dalam jangka waktu singkat. Tetapi juga bagaimana bisnis ini menjadi ibadah yang diridhoi Allah dan dapat memberikan kemashlahatan kepada masyarakat banyak.
Mengambil Kesempatan dalam Kesempitan
Pedagang yang tidak bermoral dan tipis imannya senantiasa mengambil kesempatan dari kelemahan dan kekurangan orang lain dengan menggunakan berbagai cara, agar dapat meraih keuntungan yang besar. Cara seperti ini dalam term fiqh biasanya dikenal dengan sebutan jual beli najash dan talaqqi ar-rukban.
Yang dimaksud jual beli najash adalah seperti seorang yang seolah-olah akan membeli barang dengan harga tinggi, agar calon pembeli yang sebenarnya berani membeli dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan talaqqi ar-rukban adalah seseorang yang mengetahui kedatangan seorang pedagang dari luar kota, orang tersebut membelinya dengan harga murah dan dibawah harga pasaran, kemudian menjualnya dengan harga yang jauh lebih mahal.
Kedua jenis jual beli seperti ini mengandung unsur dosa karena telah mengandung penipuan dan mengambil kesempatan dari kelemahan orang lain.
Tidak Mengandung Gharar dan Maisir
Gharar atau ketidak jelasan. Akad jual beli yang mengandung unsur-unsur gharar dapat menimbulkan perselisihan, karena barang yang diperjual belikan tidak diketahui dengan baik, sehingga sangat dimungkinkan terjadi penipuan. Contohnya jual beli ikan yang masih berada di dalam kolam yang tidak diketahui ukuran, jenis dan rupanya. Gharar dapat mengarah kepada maisir (perjudian).
Demikian beberapa batasan-batasan (etika) yang diberikan oleh Islam dalam kita menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan batasan-batasan tersebut kegiatan ekonomi dan bisnis kita akan memiliki nilai ibadah, hal ini sesuai dengan misi diciptakannya manusia. Firman Allah : Tidaklah aku jadikan jin dan manusia melainkan untuk beribadah (kepadaKu).
Wallahu Alam Bishowaab