Sabtu, 27 Juni 2009

Fatwa MUI Pusat Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III 1430H/2009M (Bag.Pertama)

Fatwa MUI Pusat Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III 1430H/2009M (Bag.Pertama)
Jumat, 27/02/2009
(dinukil dari diktat Hasi-lhasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III) Fatwa MUI Pusat Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III 1430H/2009M di Padang Panjang 24-26 Januari 2009.Bagian Pertama:FATWA TENTANG MASAIL ASASIYAH WATHANIYAH (MASALAH-MASALAH STRATEGIS KEBANGSAAN):I- Prinsip-prinsip Ajaran Islam tentang Hubungan antar Umat Beragama dalam Bingkai NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)1- Kesepakatan bangsa Indonesia untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi merupakan ikhtiar untuk memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan kehidupan bersama, dimana kesepakatan ini mengikat seluruh elemen bangsa.2- Bangsa Indonesia adalah bangsa yang mejemuk, baik suku, ras, budaya meupun agama. Karenanya bangsa Indonesia sepakat untuk mengidealisasikan bangsa ini sebagai sebuah bangsa yang mejemuk tetpa tetpa satu, dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.3- Umat Islam sebagai bagian terbesar dari bangsa ini harus terus menjaga konsesus nasional tersebut.4- Dalam hal kemajemukan agama, negara mengakui enam agama, yakni Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghuxu, di mana masing-masing agama tersebut mempunyai posisi yang sama di dalam konstitusi negara. Negara menjamin warganya untuk memeluk agamanya masing-masing.5- Islam mengakui eksistensi agama lain tanpa mengakui kebenaran ajaran agama tersebut, sebagaimana pada masa nabi juga diakui eksistensi agama selain Islam, antara lain Yahudi, Nasrani dan Majusi.6- Dalam konteks berbangsa dan bernegara, setelah prolamasi 1945 Islam memandang posisi umat beragama sebaga sesama bagian warga bangsa yang terikat oleh komitmen kebangsaan sehingga harus hidup berdampingan secara damai dengan prinsip mu'ahadah atau muwatsaqah, bukan posisi muqatalah atau muharabah.7- Dalam rangka menghindarkan adanya benturan antar pemeluk agama di Indonesia, negara wajib menjamin warganya untuk menjalankan agamanya dan melindungi kemurnian agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing dari setiap upaya penodaan agama.8- Setiap orang, kelompok masyarakat, lembaga atau organisasi yang melakukan penodaan agama, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, negara harus menindakna secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II- Peran Agama Dalam Pembinaan Akhlak Bangsa1- Masyarakat Indonesia adalah masyarakat religius yang memiliki nilai-nilai luhur (akhlakul karimah). Agama merupakan sumber akhlak utnuk membina akhlak bangsa. Oleh karena itu pembinaan akhlak bangsa tidak dapat dilepaskan dari peran agama.2- Dalam konteks pengelolaan negara yang baik (good governance) dan pembangunan bangsa yang maju dan beradab, terwujudnya akhalk (etika-moral) yang kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat diperlukan.3- Saat ini bangsa Indonesia berada di ambang tubir krisis akhlak seiring dengan semakin menggejalanya kurangnya kejujuran, solidaritas sosial, dan semakin menggejalanya etika yang lemah di antara masyarakat. Oleh karenanya diperlukan pembinaan intensif akhlakuk karimah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4- Pembinaan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai agama yang terintegrasi dengan nilai-nilai yang menjadi dasar karakter bangsa dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
5- Pemerintah berkewajiban mendorong sosialisasi nilai-nilai agama yang terkait dengan pembinaan akhlak bangsa sejak usia dini dalam segala kegiatan pembangunan. Bersamaan dengan itu diperlukan tindakan sanksi-sanksa yang tegas terhadap berbagai pelanggaran akhlakuk karimah.
6- Perlu adanya gerakan nasional pembinaan akhlak bangsa yang bersumber dari nilai-nilai agama yang disponsori oleh pemerintah.
III- Implementasi Islam Rahmatan Lil-'alamin dan Shalihun Likulli Zamanin Wa Makanin dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.1- Islam sebagai agama yang diturunkan Allah SWT merupakan agama yang dapat menjawab segala persoalan yang muncul, termasuk permasalahan kebangsaan dan kenegaraan.2- Ajaran Islam dapat menerima nilai-nilai universal yang dibawa arus modernisasi dan globalisasi sepanjang nilai-nilai tersebut sesuai dengan ajaran Islam.3- Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara merupakan kesepakatan bangsa Indonesia, termasuk umat Islam Indonesia.4- Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara merupakan ideologi terbuka. Dalam rangka mewujudkan amanat dasar negara dan konsitusi maka agama harus dijadikan sumber hukum, sumber inspirasi, landasan berfikir dan kaedah penuntun dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.5- Karena Islam merupakan ajaran yang rahmatan lil-'alamin dan shalihun likulli zamanin wa makanin, maka ajaran Islam harus menjadi sumber dalam penataan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.6- Para ulama, zuama dan cendikiawan muslim berkewajiban untuk menyusun, mengelaborasi konsep-konsep dan pemikiran Isalam secara komprehensif meliputi politik, ekonomi, sosial, budaya dsb.
IV- "Tidak Memilih Hak Pilih dalam Pemilihan Umum"1- Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.2- Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.3- Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.4- Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.5- Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.Rekomendasi:1- Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.2- Pemerintah dan Penyelenggara PEMILU perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan PEMILU agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar