Sabtu, 27 Juni 2009

Fatwa MUI Pusat Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III 1430H/2009M (Bag.Kedua)

(dinukil dari diktat Hasil-hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III) Fatwa MUI Pusat Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III 1430H/2009M di Padang Panjang 24-26 Januari 2009.Bagian Kedua:FATWA TENTANG MASAIL FIQHIYAH MU'ASHIRAH (MASALAH-MASALAH FIKIH KONTEMPORER):Kesatu: FATWA WAKAF :Benda wakaf boleh dijual dengan ketentuan :a- adanya hajah dalam rangka menjaga maksud wakif.b- Hasil penjualannya harus digunakan untuk membeli harta benda lain sebagai wakaf pengganti.c- Kemanfaatan wakaf pengganti tersebut meinimal sepadan dengan benda wakaf sebelumnya.Rekomendasi: MUI menguatkan keinginan Pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan dan pengaturan wakaf dan zakat dari tingkat direktorat ke tingkat Direktorat Jenderal.
Kedua: FATWA ZAKAT : ( penyusunannya belum dilengkapi dengan rancangan asli )
Ketiga: FATWA HUKUM MEROKOK 1- Di dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum di kalangan peserta, yaitu antara makruh dan haram (khilaf ma baina al-makruh wa al-haram).2- Peserta Ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia III sepakat bahwa merokok hukumnya haram:a- di tempat umum.b- bagi anak-anak.c- bagi wanita hamil.


FATWA HUKUM PENGGUNAAN VASEKTOMI SEBAGAI ALAT KONTRASEPSI KB (KELUARGA BERENCANA) :- Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB sekarang ini dilakukan dengan memotong saluran sperma. Hal itu berakibat terjadinya kemandulan tetap.- Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan.- Oleh sebab itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memutuskan praktek vasektomi hukumnya haram.
FATWA HUKUM YOGA :1- Yoga yang murni ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram.2- Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari'ah).3- Yoga yang murni olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh).
FATWA BANK MATA DAN ORGAN TUBUH LAIN .1- Hukum melakukan transplantasi kornea mata kepada orang yang membutuhkan adalah boleh apabila sangat dibutuhkan dan tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya..2- Pada dasarnya, seseorang tidak mempunyai hak untuk mendonorkan anggota tubuhnya kepada orang lain karena ia bukan pemilik sejati atas organ tubuhnya. Akan tetapi karena untuk kepentingan menolong orang lain, dibolehkan dan dilaksanakan sesuai wasiat.3- Orang yang hidup haram mendonorkan kornea mata atau organ tubuh lainnya kepada orang lain.4- Orang boleh mewasiatkan untuk mendonorkan kornea matanya kepada orang lain, dan diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan dengan niat tabarru' (prinsip sukarela dan tidak tujuan komersial).5- Bank mata dibolehkan apabila proses pengambilan dari donor dan pemanfataannya kembali sesuai dengan aturan syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar